Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Dana 2 Miliar Oleh Eks Pimpinan Serikat Buruh Kota Cilegon, Kembali Di Gelar di Pengadilan Negeri Serang

SERANG, infoanyer.com- Sidang lanjutan ke dua eks pimpinan serikat buruh salah satu perusahaan ternama di Kota Cilegon yang diduga menggelapkan dana organisasi hingga Rp 2 Miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (7/10/2025).
Dalam agenda ini, para saksi dihadirkan guna memberikan kesaksian atas kasus yang menjerat Eks Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas bumi & Umum (SP-KEP) periode 2017-2021, Antonius (55).
Saksi pertama Dian Rusmana yang Akrab dipanggil Bung Zian mengungkapkan " pihak kami telah mengendus dugaan penggelapan dana serikat yang dilakukan terdakwa.
Kecurigaan ini semakin terlihat dalam pelaksanaan Agenda Musyawarah Unit kerja (MUSNIK) pada tanggal 12 Oktober 2022, yang seharusnya menjadi Forum utk menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) beserta pengurusnya namun terdakwa dengan sadar dan sengaja, tidak hadir dalam musyawarah dan tidak menyampaikan LPJ "
"padahal Terdakwa secara resmi sudah diundang secara patut, maka peserta musyawarah memutuskan membentuk Tim Investigasi".
lanjutnya" Tim Investigasi telah melakukan tugas dan wewenangnya, dimulai melalui penyelesaian secara kekeluargaan, namun terdakwa tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya, yang kemudian sebagai dasar berposes ke arah litigasi Tim Investigasi melibatkan pihak audit eksternal. Dari hasil laporan Auditor terungkap bahwa dugaan penggelapan transaksi terjadi dari tahun 2017 sampai tahun 2021. Dari (hasil) audit eksternal dugaan Fraud sekitar Rp 2,1 miliar," termasuk didalamnya adalah tunggakan iuran Cos Ke perangkat Organisasi yang tidak di setorkan oleh terdakwa dalam masa kepengurusannya" ujar Zian dihadapan majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim lantas mempertanyakan bukti pendukung tudingan penggelapan dana dan cara terdakwa menilep uang serikat.
Zian menjawab " bukti pendukung dari rekening koran atas nama organisasi. Dari rekening tersebut, terdapat transaksi Cash Withdrawal (CWD) atau penarikan tunai sebesar RP 40 000 000 setiap bulan selama kurun waktu 4 tahun saat terdakwa menjabat sebagai ketua PUK periode ke 3, bahkan hasil temuan rekening koran organisasi ini, siklus cash withdrawal sudah ada sejak tahun 2011 saat terdakwa menjabat ketua PUK periode 1 dan periode ke 2".
" Sumber dana organisasi dari iuran anggota serikat setiap bulannya, yaitu 1% dari UMK Cilegon _yang berlaku_ dan atau dibulatkan Rp 45 000/anggota, jika diakumulasi satu bulan sekitar Rp 40 000 000- 45 000 000 juta," ungkapnya.
Terdakwa Antonius (55) dalam pembelaannya kekeh menyatakan bahwa "saya tidak melakukan penggelapan sebanyak 2 milyar, karena saya telah membuat LPJ susulan atas perintah Dewan Pimpinan pusat di Jakarta, dalam LPJ susulan tersebut uang organisasi yang terpakai adalah 1.5 milyar jadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah 400jt" Ucap terdakwa Antonius.
Pembelaan terdakwa dibantah Zian. Ia mengungkapkan bahwa dalam AD dan ART FSP KEP mana yang mengatur ada istilah LPJ susulan ? LPJ itu ada Forumnya/tempatnya yaitu dalam Musyawarah (dalam hal ini Forum MUSNIK) yang disampaikan dan dilaporkan kepada seluruh peserta Musyawarah (Anggota) untuk dievaluasi sekaligus dinilai.
jadi diluar MUSNIK tidak ada istilah LPJ susulan karena forum dimaksud sudah selesai. Ini sangat ironis apalagi yang memerintahkan pembuatan LPJ Susulan dimaksud adalah dari Dewan Pimpinan Pusat.
Saksi kedua Fatmawati mengungkapkan bahwa sudah diatur dalam AD dan ART terkait porsi keuangan organisasi, pembagiannya 30% untuk DPC, 10% untuk DPD, dan 10% untuk DPP, sisanya, 50% untuk PUK yang digunakan untuk kegiatan dan operasional serikat di Unit kerja.
Penuturan saksi Fatmawati selaku bendahara DPD FS SPKEP Provinsi Banten. "kurun waktu 2017-2018 pernah menyetor dana ke DPD, tapi semenjak tahun 2019-2021 tidak pernah menyetor ke DPD"
Ketika ditanya majlis hakim " Menggunakan rekening atas nama siapa terdakwa ketika setoran ke DPD"
"Menggunakan rekening atas nama pribadi dan cash " Ujar fatmawati selaku saksi kepada majlis hakim.
Saksi terakhir, Febrian mengungkapkan bahwa mekanisme iuran anggota dilakukan secara pemotongan gaji payroll oleh HRD lalu kemudian di transfer ke rekening serikat.
"Kami mentransfer iuran dari gaji karyawan, kami bertanggung jawab mentransfer dan setiap bulan rutin tidak pernah tidak mentransfer dan ada bukti transfernya"
"Jumlahnya bervariasi, Rp30 000 000 - 45 000 000 juta per bulan dari Seribu anggota serikat," ujar pria yang berprofesi sebagai Kepala Seksi Human Resources Departemen
Saat ketua Majelis Hakim menanyakan terkait mekanisme penarikan uang atas nama rekening serikat.
Saksi Zian menjawab " bahwa dalam aturan perbankan telah diatur yang berhak melakukan transaksi rekening Organisasi itu dua orang diantara 3 orang yg terdaftar sebagai spesimen di bank tersebut biasanya Ketua, Bendahara dan Sekretaris, minimal harus dua, entah ketua dengan bendahara atau dengan sekretaris.
"Ini Antonius nya pihak Bank bukan SOP Organisasi.
Ada hal yang janggal, ketika mantan sekretaris dimintai keterangan mengakui pernah mencairkan dana, ia mengaku hanya sekali membantu ketua (terdakwa), padahal di rekening koran, ada penarikan tunai berkali-kali,"
Lanjutnya "hampir setiap bulan dalam kurun waktu 4 tahun, bahkan dari tahun 2011.kami curiga ada apa dengan pihak Bank ? atau pihak terdakwa ?
Semoga dalam persidangan berikutnya Majelis Hakim memanggil atau menghadirkan pihak Bank untuk dimintai keterangan.karena secara resmi pengurus sudah meminta bukti pengambilan tunai kepada pihak Bank periode 2017-2021 sampai hari ini bukti tersebut tidak diberikan kepada kami"
Majlis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa bahwa apakah ia menikmati dana serikat sendiri atau bersama orang lain terdakwa tak secara gamblang menjawabnya.
sidang ditutup oleh majlis hakim dan rencananya akan dilanjutkan pada hari Selasa (14/10) dengan agenda pembacaan saksi dari terdakwa.
Terdakwa Antonius " Rencana tiga saksi akan kami hadirkan ," Tutupnya