Polsek Anyer Amankan Pelajar Bawa Sajam Usai Terlibat Tawuran Antar Kelompok

Polsek Anyer Amankan Pelajar Bawa Sajam Usai Terlibat Tawuran Antar Kelompok

Serang, infoanyer.com – Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tawuran antar kelompok remaja yang melibatkan pelajar serta penggunaan senjata tajam jenis pedang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kejadian ini terungkap pada Kamis, (16/10/2025).

Kapolsek Anyer IPTU Iwan Sofiyan menjelaskan, peristiwa bermula dari adanya tantangan di media sosial Instagram antara dua kelompok remaja yang berada di wilayah hukum Polsek Anyer. Kedua kelompok tersebut sepakat untuk bertemu pada Sabtu malam, (11/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Kamurang, Jalan Raya Mancak–Anyer, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

“Saat rombongan yang berjumlah sekitar 10 sepeda motor melintas, salah satu anggota kelompok mengenali lawannya, yaitu RPI (18). Kemudian tiga remaja masing-masing berinisial A (15), Y (15), dan ASA (16) mengeluarkan senjata tajam berupa pedang sepanjang 60 cm dan mengayunkannya ke arah korban,” jelas IPTU Iwan.

Akibat serangan tersebut, korban RPI panik hingga kehilangan kendali dan menabrak tembok pagar warga. Korban mengalami luka di bagian wajah, kaki, serta gigi patah.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. Kasus ini pun sempat viral di media sosial @infoanyer dengan narasi adanya gangster motor yang berkeliaran di wilayah Anyer. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Anyer segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial ASA (16), warga Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

“Pelaku ASA kami amankan pada Minggu malam (12/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya di Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kec Anyar Selanjutnya pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Anyer untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Iwan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :

1. Sebilah pedang terbuat dari besi dengan panjang 60 cm

2. Satu potong baju yang digunakan pelaku

3. Satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih Nopol A 5576 UP berikut STNK dan kunci motor

4. Dua unit handphone merek VIVO dan OPPO warna hitam

5. Bukti percakapan WhatsApp terkait ajakan tawuran

IPTU Iwan Sofiyan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya.

“Kami mengimbau para orang tua agar mendidik dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat dalam perkelahian antar kelompok, komunitas gangster motor, maupun balapan liar. Sebaiknya anak-anak sudah berada di rumah pada pukul 20.00 WIB, demi mencegah mereka menjadi korban ataupun pelaku kejahatan,” tutup IPTU Iwan.