Sosialisasi Pembentukan Perda Daerah Provinsi Banten, Oleh Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Heri Handoko SE, M.I.P
SERANG, infoanyer.com - Agenda yang sampaikan pada reses kali ini pada masyarakat Perumahan Bumi Waringin Asri, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, oleh anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Heri Handoko SE, M.I.P, Rabu (26/02/2025)
Menuturkan pada awak media," kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi perancangan peraturan daerah memiliki tujuan penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami peraturan-peraturan yang berlaku.
" Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat membedakan antara Peraturan Undang-Undang di tingkat pusat dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota di tingkat daerah. Dalam proses sosialisasi ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada masyarakat. DPRD memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan bahwa setiap aspek dari Ranperda dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat" ucapnya.
Lanjutnya" selain itu, terdapat dua jenis inisiatif dalam pembentukan Perda, yaitu inisiatif yang berasal dari Gubernur (Pemerintah Provinsi) dan inisiatif yang berasal dari DPRD itu sendiri. Setelah adanya kesepakatan berupa Memorandum of Understanding (MOU) antara DPRD, Pemerintah Provinsi, dan Gubernur, tugas selanjutnya jatuh kepada DPRD untuk membahas secara rinci setiap pasal yang tercantum dalam Ranperda"
"Pentingnya sosialisasi tidak hanya terletak pada proses pembentukan peraturan, tetapi juga pada memastikan bahwa masyarakat benar-benar memahami implikasi dari peraturan yang akan diberlakukan. Hal ini mencegah terjadinya ketidaktahuan atau ketidaksukaan karena kurangnya pemahaman akan aturan yang berlaku"
" Selain itu, dalam agenda ke depan yang disampaikan, terdapat poin mengenai penghapusan studi banding dan studi tur sebagai kegiatan yang memberatkan bagi masyarakat. Banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait beban studi tur yang dilakukan mulai dari tingkat SD hingga SMA"
" Diharapkan dengan penghapusan studi tur ini, beban orang tua dapat berkurang sehingga tidak semua siswa merasa tertekan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terhadap kegiatan studi tur menjadi hal yang sangat penting untuk mengevaluasi dampak dari kegiatan tersebut. Apabila kegiatan ini dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan, maka langkah untuk menghilangkannya perlu dipertimbangkan. Tutupnya
Hadir pada kesempatan itu tokoh masyarakat H Heri Azhari, Ketua RW 05 Perum BWA Ahmad Fauji, seluruh ketua RT 01 sampai dengan RT 06, ustad Rowandi, kasepuhan Nurhappy Tokoh pemuda Imam Santoso, pemuda - pemudi, Ibu -Ibu
Dengan demikian, peran pemerintah dan DPRD dalam merancang peraturan daerah tidak hanya berkutat pada penyusunan dokumen hukum semata, tetapi juga pada upaya nyata untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat secara luas.