Lahan SD Negeri 4 Anyar digugat oleh Ahli Waris
infoanyer.com, - Problem Kepemilikan Lahan Masyarakat yang dipakai untuk kegiatan belajar mengajar di SDN 4 Anyar, di Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang Banten pada senin kemarin sempat di segerl oleh ahli waris (6/3/2023)
Lahan milik Alm Mursyiah / Alioedin yang dulunya dipinjamkan kepada Dinas Pendidikan untuk dipakai mendirikan bangunan SDN Inpres yang sekarang menjadi Sekolah Dasar Negeri 4 Anyar. Hal ini dikatakan Nahot Simanulang,S.H, kuasa hukum dari ahli waris. Dia menjelaskan Pemerintah seharusnya, mengembalikan hak itu kepada ahli waris, karena Pemkab Serang tidak pernah menunjukan alas hak, sedangkan ahli waris sudah jelas, berdasarkan kikitir, serta surat pernyataan. hingga sampai sekarang ini SPPT-nya pun masih hak ahli waris sesuai dari kikitir.

“Sesuai kesepakatan kemarin, kami ijinkan itu sekolah dibuka kembali, pihak kami yang buka, sesuai permintaan Bapak Camat sambil menunggu konfirmasi dari pihak aset atau Pemerintah Kabupaten. Tapi kami sudah tegaskan pada saat itu, apabila ini setelah usai ujian tidak ada upaya apapun dari Pemkab, maka kami akan tutup lagi, bahkan kami akan urug pakai batu, kami tegaskan depan Babinsa dan Bhabinkamtibmas”, tandasnya.



DNF